barisan sponsor

Kamis, 28 Oktober 2010

Perawat yang ingin keluar negeri (Panduan Membuat Paspor)

Bagi Rekan - rekan perawat yang ingin bekerja ke luar negeri syarat wajib yang harus dipenuhi adalah memiliki paspor. Disini kami memberikan informasi tentang tata cara pembuatan paspor di Indonesia agar rekan - rekan Perawat tidak ketipu dengan para calo nakal. Maaf jikalau ada kesalahan, kami mohon saran maupun kritik dari rekan - rekan semua. silahkan disimak yah . . . .
Ini point2 pentingnya :

Tips Umum:
1. Datanglah pagi-pagi sekali
2. Hari Selasa
2. Lengkapi Dokumen
3. Berpakaian Rapi Sopan dan Bersepatu
4. Bawa Alat tulis
5. Bawa Lem perekat
6. Siapkan materai 6000 (kalo dibutuhkan)
7. Hindari Calo dan Sabar
Dokumen Penting (semua asli dan fotocopy):
1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Pengenal (ktp/sim)
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (asli aja)
7. Photo 4×6 2 lembar
Prosedure Umum Pembuatan Paspor
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Ingat Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (harusnya gratis)
4. Isi formulirnya (bisa baca tulis khan?)
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi (tulis aja wiraswasta)
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.
Prosedure Lanjutan Pembuatan Paspor
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2 (loket awal)
4. Tunggu panggilan (cepet kok pas sepi cuma 15 menit)
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo Biometric (antri)
6. Dandan yang rapi, bercermin kalo acak-acakkan
7. Berphoto, harus senyum nggak boleh nangis
8. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
9. Wawancara perihal arsip, dokumen dan tujuan imigran.
10. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor
Biaya Yang harus dikeluarkan Paspor 48
biaya pembuatan paspor tu Rp 270.000,- 
dg rincian :

  1.  biaya buku Rp. 200.000,-
  2. tarif TI ( foto biometrik ) Rp. 55.000,-
  3. sidik jari Rp. 15.000,-

Pengambilan Paspor
1. 3-4 hari kemudian bawa kwitansi sebagai bukti untuk pengambilan
2. Serahkan Kwitansi ke Loket B1 (penyerahan)
3. Tunggu hingga dipanggil
4. Tanda tangan Pengambilan
5. Simpan paspor dengan baik dan bawa pulang.
6. Selesai

Jenis paspor perorangan ini ada 2, yaitu paspor 24 dan paspor 48. Perbedaannya adalah jarak jangkau tujuan, untuk paspor 24 hanya wilayah terntentu di asia sedangkan paspor 48 lebih flexibel untuk perorangan.
Semoga artikel panduan membuat passport ini bermanfaat bagi anda yang berniat membuat paspor sendiri secara jujur dan tertib, tidak meracuni petugas imigrasi yang sudah kaya itu dengan sogokan uang haram kita lewat perantara. Meski prosesnya cukup lama yaitu 7-9 hari tapi dengan bekal persiapan diatas proses jadi lebih cepat.

0 komentar:

Posting Komentar

kasih komentar anda

jam

Jumlah pengunjung

Laskar X-Pan City

Foto saya
Purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia
Dunia telah memberikan arti bagi hidupku. Saya hanyalah anak kampung yang tidak ingin ketinggalan dengan kemajuan teknologi. Bukan saatny orang kampung termarjinalkan. Sekarang adalah saatnya untuk maju. membuka bakat terpendam yang dimiliki oleh orang kampung seperti saya ini.

translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Perjalananku

benerin komputer

tentang skripsi